100KPJ

Murah! Harga Kijang Innova dan Fortuner Cuma Segini Jika PPnBM Dihapus

Share :

100kpj – PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) nol persen untuk mobil baru mulai berlaku sejak awal Maret 2021. Namun tidak semuanya mendapatkan isentif tersebut, mengingat ada sejumlah kategori yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, mobil baru yang berhak mendapatkan keringanan pajak tersebut jika mengadopsi kandungan lokal 70 persen, dan memiliki mesin sampai dengan 1.500cc, atau berpenggerak dua roda.

Baca juga: PPnBM Arahan Jokowi Bakal Menurunkan Harga Kjang Innova dan Fortuner

Hanya 21 mobil baru yang berhak menerima PPnBM nol persen. Namun Presiden Jokowi meminta agar kebijakan tersebut diperluas, khsususnya untuk mesin di atas 1.500cc. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Sebetulnya target kita untuk TKD (tingkat kandungan dalam negeri) 70 persen, jadi memang 1.500cc meskipun kemarin saya mendapatkan juga arahan dari presiden untuk menyampaikan kalau di atas 1.500cc,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR.

Menkeu menyebut, syarat mobil dengan kapasitas mesin yang lebih besar itu tetap memiliki kandungan lokal 70 persen. “Bisa dipertimbangkan. Jadi kita sedang melakukan penyempurnaan ini, mungkin bisa sampai 2.500cc,” tuturnya.

Share :
Berita Terkait