100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus menekankan Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Maka itu, ada imbalannya jika Anda telah melakukan uji emisi.
Disebutkan bahwa para pengguna kendaraan pribadi yang tidak memenuhi ketentuan harus membayar tarif parkir tertinggi. Seperti yang disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI lewat akun Instagram.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang dan Ujian SIM Online Bakal Diluncurkan Bulan Depan
Aturan yang dimaksud, yakni setiap kendaraan bermotor yang usia pakainya sejak dibeli dari kondisi baru sudah lebih dari tiga tahun wajib menjalani uji emisi.
“Para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta diwajibkan untuk uji emisi gas buang. Jika Tidak, siap-siap bayar parkir dengan tarif maksimal,” tulis akun @dinaslhdki.