100KPJ

Pemilik Mobil Siap-siap Mendapat Tarif Parkir Mahal di Jakarta

Share :

 

Tak cuma tarif parkir yang mahal, ada juga sanksi lainnya sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 285 dan 286, disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi terancam denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Saat ini sudah ada tiga tempat parkir yang sudah menerapkan sistem tersebut. Yakni di Parkir IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot dan Parkir gedung Blok M.

Uji emisi sendiri bisa dilakukan di beberapa bengkel yang sudah ditunjuk oleh Pemprov DKI, atau di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI. Bebeberapa bengkel resmi pun sudah bisa melakukan uji emisi.

Baca Juga: Viral Video Eks Timnas Putri U-16 Dipukul Pemotor karena Cipratan Air

Bahkan, beberapa bengkel resmi menawarkannya secara gratis saat konsumen melakukan servis. Jika ingin diperiksa kadar gas buangnya pun hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp150 ribu saja.

Share :
Berita Terkait