100KPJ

Hal Ini yang Terjadi di Dealer Mobil Ketika Relaksasi PPnBM Berlaku

Share :

100kpj – Untuk merangsang minat beli masyarakat terhadap mobil baru, dan untuk mempercepat pemulihan sektor industri otomotif di Indonesia yang masih diserang virus corona. Pemerintah memberikan keringanan dengan membebaskan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga 100 persen, yang dilakukan secara bertahap.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Menteri Perindustrian nomor 169 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 20/PMK.010/2021, diketahui bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi produsen, agar produk mereka tidak dikenakan pajak kendaraan PPnBM.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kapasitas mesin maksimal 1.500cc, dirakit secara lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen. Selain itu, PPnBM nol persen mobil baru berlaku mulai, Senin 1 Maret 2021. Tahap pertama isentif yang diberikan 50 persen periode Maret-Mei, tahap kedua Juni-Agustus 25 persen, dan terakhir September sampai November 25 persen. 

Kebijakan tersebut tentunya disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), pasalnya dinilai sebagai angin segar yang bisa memberi angin segar bagi segenap ekosistem industri otomotif.

"Kami sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan pemerintah, karena kami yakin kebijakan tersebut akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat,” ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dikutip dari Viva, Rabu, 3 Maret 2021.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut akan mendorong bangkitnya industri otomotif secara luas, termasuk ekosistem pendukung yang meliputi produsen bahan baku, suku cadang, aksesoris, teknologi, hingga lembaga pembiayaan (leasing).

Share :
Berita Terkait