100kpj – Penurunan pajak mobil atau atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan akan berlaku di Maret 2021. Hal tersebut dipastikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2. Akibatnya, Kementerian Keuangan perlu menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Baca Juga: Tega! Gaji Pria Ini Habis Buat Nyicil Mobil, Istri Cuma Dijatah Dikit
"Untuk program seperti ini kita targetkan berlaku 1 Maret mudah-mudahan teman-teman di Kementerian Keuangan bisa selesaikan PMK-nya," kata Sekertaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa, 16 Februari 2021.
Berlakunya pajak nol persen mulai 1 Maret 2021 ini demi mengejar momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 yang diharapkan lebih baik dari angka kuartal IV-2020 yang minus 2,19 persen.
"Karena kita mengejar untuk mendorong pertumbuhan kuartal I, mudah-mudahan masih dapat dan mengejar momentum ramadhan dan lebaran," katanya.