100kpj – Demi mendongkrak penjualan kendaraan di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan isentif penurunan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Kebijakan itu berlaku sesuai kategori yang sudah ditentukan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahmat Widiana mengatakan, penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2.
Baca juga: PPnBM Mobil 100% Cuma Ditanggung Pemerintah 3 Bulan, Lalu Setelahnya?
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujarnya dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal untuk tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.