100kpj – Pandemi covid-19 berdampak besar pada bisnis otomotif di Tanah Air. Kondisi ekonomi yang melemah, membuat sejumlah orang menahan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar, salah satunya membeli kendaraan.
Sehingga tidak heran jika penjualan mobil baru menurun hingga 50 persen. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, sepanjang 2020 penjualan dari diler ke konsumen alias retail hanya 578.327 unit.
Sementara di 2019 sebanyak 1.030.126 unit mobil baru masih bisa terjual ke tangan konsumen. Berkaca dari penurunan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya memberikan relaksasi melalui pajak.
Keringanan yang diberkan berupa kebijakan isentif penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Namun hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan mesin di bawah 1.500cc, berjenis sedan, dan penggerak 4x2.
"Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki kandungan lokal di atas 70 persen," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana.
Artinya untuk jenis mobil seperti, Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio yang memiliki mesin 1.500cc akan dijual lebih murah. Begitu juga sedan seperti Toyota Vios, atau hatchback layiknya Yaris, dan Honda Jazz.