Lebih lanjut dia menjelaskan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Sementara itu, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
Besaran diskon pajak yang diberikan sebesar 100 persen dari tarif normal untuk tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya. Lalu, 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
"Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," ujar Rahmat.
Sementara, ia melanjutkan, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Salah satunya melalui pengaturan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.
"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," jelasnya.
Dia menekankan, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata.
"Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32 persen di kuartal II-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di kuartal III-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di kuartal IV-2020," ujar dia.