100kpj – Mantan PNS Mahkamah Agung (MA), Rohadi namanya menjadi sorotan setelah diketahui memiliki harta kekayaan dengan nilai fantastis. Selain uang berjumlah miliaran, pegawai negeri sipil itu juga mampu membeli 19 mobil baru.
Pundi-pundi yang didapatkan mantan panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara itu ternyata dari sejumlah pihak atas pengurusan perkara. Atas kasus tersebut, KPK mendakwa Rohadi atas gratifikasi dan pencucian uang.
“Padahal diketahui, atau patut diduga hadiaah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan aatau tidak melakukan sesayau dalam jabataannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan mengutip Viva.co.id, Rabu 3 Februari 2021.
Untuk penerimaan suap yang didakwakan kepada Rohadi nilainya Rp4,663 miliar, kemudian gratifikasi Rp11,518 miliar, dan pencucian uang Rp40,598 miliar. Ketiganya didapatkan dari berbagai macam perkara.
Jaksa menyebut salah satu pemberi suap mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, sebesar Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik temannya yang sedang diajukan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA.