Terkait TPPU dengan jumlah Rp 40,598 miliar, Rohadi dipaparkan Jaksa memakai sejumlah modus. Mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.
Dalam dakwaan, Rohadi disebut membeli 3 unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.
Bukan hanya itu, Rohadi yang dijuluki PNS tajir juga menyisikan uang hasil suapnya tersebut untuk membeli 19 unit mobil dengan memanfaatkan naama keluarganya sebagai pemilik.
Secara total belasan unit kendaraan roda empat tersebut nilainya Rp7,714 miliar. Berikut daftar lengkapnya:
1. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2.800cc AT (2013)
2. Mitsubishi Pajero Sport putih