100kpj – Tingginya kasus covid-19, membuat pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19 memperpanjang, dan memperketat aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri. Artinya untuk pergi ke luar kota tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Sabtu 9 Januari sampai, Senin 25 Januari 2021.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perpanjangan pembatasan perjalanan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebarannya, yang berpotensi meningkat karena perjalan orang dari satu wlayah ke wilayah lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi, maupun umum. Baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut,” ujarnyaa dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Januari 2021.
Salah satu aturan baru di dalam protokol kesehatan tersebut adalah, pengguna kendaraan umum tidak diperbolehkan berbicara dengan penumpang lainnya selama perjalanan. Begitu juga melakukan komunikasi melalui telepon.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum,” tuturnya.