100KPJ

Ke Luar Kota Diperketat, Penumpang Dilarang Ngobrol Selama Perjalanan

Share :

Artinya penumpang bus, kereta api, kapal laut, pesawat udara dilarang berbicara. Bahkan Satgas Covid-19 melarang untuk makan dan minum selama perjalanan untuk pengguna pesawat dengan waktu penerbangan kurang dari 2 jam.

Terkecuali penumpang diharuskan minum obat, sehingga diperbolehkan makan dan minum untuk keselamatan dan kesehatannya. Aturan lain yang perlu dipatahi masih sama, yakni jaga jarak, pakai masker 3 lapis, dan mencuci tangan.

Hal lain yang terkait dengan pengguna kendaraan pribadi atau umum, setiap individu bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Salah satunya sudah mengantongi bukti hasil test antigen sebelum melakukan perjalanan ke luar kota.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 2 x24 jam, atau test RT-PCR paling lama 3 x 24 jam. 

Sedangkan penggguna moda transportasi darat, laut, baik pribadi atau umum wajib menunjukkan hasil negative rapid test antigen, atau test RT-PCR yang hanya berlaku selama 3 hari, aau 3x24 jam sebelum keberangkatan.  

Share :
Berita Terkait