100KPJ

Waduh, Usia Mobil dan Motor di Jakarta Akan Dibatasi

Share :

100kpj – Memasuki tahun 2021 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana akan menerapkan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor. Aturan tersebut sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Nah, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemprov DKI mewajibakan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun di wilayah Jakarta, harus lulus uji emisi has buang. Nantinya akan terdapat razia emisi gas kendaraan. 

Karena nantinya akan ada razia kendaraan sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, nantinya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk pelaksanaan razia tersebut. 

"Kami saat ini masih tahap sosialisasi, sekaligus uji emisi gratis sejak dua bulan lalu, sosialisasi penegakan hukum melibatkan juga aparat Kepolisian dan Dishub," ungkap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, dikutip dari RRI.

Sehingga nantinya ketika ada pemilik kendaraan yang berada di jalan dan kendaraanya belum melakukan uji emisi, nantinya akan ada denda tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, sanksi yang akan diberikan sampai Rp 250 ribu untuk motor, dan mobil Rp 500 ribu. 

Kewajiban uji emisi bagi kendaraan beroperasi di Ibukota, ternyata termasuk dalam 7 (tujuh) aksi untuk mengendalikan pencemaran udara, dan diatur melalui Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara yang dikeluarkan Agustus 2019.

Share :
Berita Terkait