Selain kewajiban uji emisi, pemerintah provinsi DKI Jakarta ternyata juga berencana membatasi usia kendaraan bermotor pribadi, tak lebih dari 10 tahun. Ini tertulis juga dalam tujuh aksi untuk mengendalikan pencemaran udara tersebut.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025," demikian dikutip 100KPJ dari laman dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin mengatakan, pembatasan mobil dan pembatasan motor di Kota Jakarta baru akan dimulai 4 tahun lagi. Pada tahap awal, uji emisi gas buang terlebih dulu yang diwajibkan. "Itu kebijakan di Ingub. Baru tahun 2025, mobil berusia 10 tahun tidak beroperasi di Jakarta," pungkasnya seperti dikutip dari Viva.
Baca juga: Waduh Uji Emisi Juga Berlaku untuk Pelat Nomor Luar Jakarta