100kpj – Pembatasan Sosial Bersakala Besar atau PSBB dinilai ampuh menekan penyebaran covid-19. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan aturan tersebut di tengah peningkatan pasien dari wabah tersebut.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB, sejak 10 April 2020. Aturan yang memperketat aktifitas masyarakat itu sudah beberapa kali diperpanjang, hingga memasuki masa transisi.
Baca juga: Di Awal 2021 Anies Baswedan Wajibkan Pemilik Kendaraan Lakukan Ini
Bahkan meski sudah berkali-kali melewati masa transisi di tahun lalu, mengawali 2021 Gubernur DKI Anies Baswedan kembali menerapkan aturan tersebut. Hal itu disampaikannya melalui keterangan resmi, Senin 4 Januari 2021.
Menurutnya berdasarkan penilaian BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan FKM UI (Fakultas Kesehatan Masyrakat Universitas Indonesia), pembatasan sosial di wilayah Ibu Kota perlu diperpanjang demi menekan covid-19.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi (mulai Senin 4 Januari) hingga 17 Januari 2021,” ujar Anies dalam keterangannya.