Atas Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2020 itu, maka sejumlah aturan selama masa transisi kembali diberlakukan. Namun tidak untuk sistem ganjil genap, yang digunakan untuk membatasi pegerakan mobil pribadi.
“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI belum diberlakukan,” tulis akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
Artinya dengan menghapus sementara aturan tersebut, pengguna mobil pribadi dibebaskan melewati jalan raya Ibu Kota selama PSBB. Sebab polisi tdak akan melakukan penilangan, meski plat nomor tidak sesuai dengan tanggal.
Sebelumnya pembatasan ruang gerak mobil pribadi yang berdasarkan plat nomor itu tidak berlaku sejak 29 Maret 2020. Kemudina ketika PSBB memasuki masa transisi, pada 10 Agustus 2020 sistem ganjil genap diterapkan kembali.
Pembatasan ruang gerak kendaraan itu sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.
Diketahui sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.