100KPJ

Roy Suryo: Polisi Nabrak Pemotor Hingga Tewas Harus Jadi Tersangka

Share :

100kpj – Kejadian kecelakaan di bilangan Pasar Minggu sempat menjadi perhatian publik, Toyota Kijang Innova yang menggunakan pelat nomor B 2159 SIJ dikendarai oleh polisi yakni Iptu Imam Chambali dari Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya.

Mobil tersebut melewati pembatas jalan dan menabrak tiga pengendara motor dari arah berlawanan, setelah Kijang Innova yang dikemudikan Iptu Imam disenggol oleh mobil Hyundai dengan plat nomor B 369 HR.

Ketiga pemotor yang ditabrak, M Sharif pengguna Yamaha Mio plat nomor B 3167 EEI warga Jakarta, Honda Revo dikendarai Dian Prasetyo berplat nomor B 3595 EXQ warga Jagakarsa, dan Pinkan Lumintang pengguna Honda Vario B 3036 EPV. Akibat dari kecelakaan tersebut, Pinkan yang merupakan warga Cipayung, Depok itu tewas.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi bernama RH yang mengendarai mobil Hyundai akhirnya ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo tersangka RH merupakan karyawan bank BUMN.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 3 kali, dengan melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kemudian, kamera CCTV di sekitar lokasi juga sudah diamankan.

"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember kemarin, disimpulkan kalau pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sambodo dikutip dari Viva.

Share :
Berita Terkait