Sementara itu Sambodo menjelaskan bahwa ada dugaan Iptu Imam Chambali melakukan pemukulan, sebelum kecelakaan maut terjadi. Kasus dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi kepada tersangka RH ini sudah dilaporkan juga ke Polres Jakarta Selatan. Karena, memang sempat terjadi cekcok antara RH dengan anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.
“Jadi ini awalnya ketika terjadi cekcok, karena tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ini. Ketika berbelok dari arah Mampang ke jalan Ragunan, sempat terjadi perselisihan di jalan. Menurut pengakuan tersangka, polisi sempat melakukan pemukulan,” jelas dia.
Kejadian tersebut akhirnya membuat Roy Suryo buka suara, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga mendukung jika Iptu IC pun harus menjadi tersangka, hal tersebut diungkapkan oleh pakar telematika ini lewat Twitter.
Dalam postingannya Roy Suryo mengatakan, "Meski Obyektif Pengemudi Hyundai bisa dijadikan TSK, namun Aiptu IC juga layak TSK, karena tidak cakap dlm mengendalikan KR-nya. Secara fakta ditangannyalah, Innova tsb bisa terpental, melompati median & menabrak 3 motor yg mengalibatkan Korban MD. Silakan cek di CCTV ini," cuitan Roy Suryo.
Baca juga: Ngaku Dipukul Polisi, Ini Hukuman Tersangka Tabrakan di Pasar Minggu