100kpj – Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi Level 3, hal itu mengacu dari kasus penurunan covid-19. Namun di tengah kelonggaran tersebut, pelanggaran protokol kesehatan meningkat.
Melalui media sosial, banyak video yang memperlihatkan kerumunan di tempat umum, dan kegiatan lainnya yang dilakukan para pengguna kendaraan, terutama di malam hari.
Baca juga: Ternyata Ini Arti Crowd Free Night yang Diterapkan Polisi di Ibu Kota
Oleh sebab itu, Direktoran Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan baru yang disebut Crowd Free Night, demi menekan kegiatan masyarakat di malam hari di tengah pandemi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama penerapan PPKM Level 3 di Ibu Kota masih banyak pelanggaran protokol kesehatan, terutama kerumunan di tempat umum.
Sehingga menurutnya dengan adanya kebijakan Crowd Free Night selama PPKM akan membantu untuk pencegahan tersebut. Digelar pada setiap akhir pekan, untuk wilayah Kemang, Sudirman, Thamrin dan kawasan SCBD.