Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pembatasan kegiatan di malam hari itu juga berlaku untuk para pengguna kendaraan. Mulai pukul 22.00 WIB, sampai 24.00 WIB dengan sistem filterisasi, atau menyaring selektif prioritas.
Artinya tetap mengizinkan pengguna kendaraan melintas di jalan raya, namun jika ada perkumpulan akan ditindak. Dengan begitu, para komunitas motor tidak bisa kopdar (kopi darat) atau berkumpul di hari libur khusus malam hari.
“Kita masih memperbolehkan arus lalu lintas melintas, namun kalau ada komunitas-komunitas motor yang menggunakan knalpot bising, atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang,” tuturnya.
Sedangkan saat memasuki pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB semua kendaraan dilarang lagi berkegiatan, atau melintas. Namun ada pengecualian untuk para penghuni yang memang tinggal di wilayah tersebut.
Selain itu, mobil ambulans juga dikecualikan dari kebijakan ini. "Tapi setelah jam 12 malam kita akan coba akan kita laksanakan penutupan secara total, kecuali penghuni dan darurat," tutur Sambodo.
Menurutnya aparat keamanan akan melakukan patroli untuk membubarkan keramaian di lokasi-lokasi yang kerap menjadi perkumpulan masyarakat. Termasuk beberapa tempat usaha, salah satu contohnya adalah kafe.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di kafe restoran tentunya nanti akan kita koordinasikan dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," sambungnya.