100kpj – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin yang tertera pada aturan tersebut, yakni pembatasan kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun.
Kebijakan itu rupanya menuai sejumlah polemik, tak terkecuali komunitas mobil klasik. Mereka khawatir, seandainya pembatasan tersebut diukur dari usia kendaraan, maka mobil yang mereka miliki tak diperbolehkan lagi beredar.
Baca juga: Ngeri, Royal Enfield Interceptor 650 Dirombak Bergaya Street Tracker
Ketua Bidang Kegiatan Pusat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Marius Praktiknjo mengatakan, sebaiknya ada pengecualian terhadap kendaraan berjenis klasik. Sebab, kata dia, mobil tersebut digunakan untuk keperluan hobi, bukan penggunaan harian.
“Jadi kalau mobil klasik pada saat itu dibuat, kebanyakan belum comply sama aturan emisi yang sekarang mau diterapkan. Tapi mobil klasik bukan sarana transportasi kok, melainkan lebih bersifat sebagai bagian dari sejarah dan budaya bangsa,” ujar Marius kepada 100KPJ, Jumat 8 Januari 2021.