Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan (pasal 278) - Rp250.000
Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp500.000
Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah (pasal 287 ayat 5) - Rp500.000
Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) -Rp500.000
Tidak gunakan seatbelt (pasal 289) - Rp250.000
Tidak pakai helm (pasal 291 ayat satu) - Rp250.000
Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu (pasal 293 ayat satu) - Rp250.000