100KPJ

Daftar Denda Tilang di Jalan Raya, Tak Punya SIM Bayar Rp1 Juta

Share :

Bagi yang penasaran ingin mengetahuinya lebih lengkap, berikut 100KPJ rangkum daftar dendanya:

Tidak memiliki SIM (pasal 281) - Rp1.000.000

Tidak dapat menunjukan SIM (pasal 288 ayat 2) - Rp250.000

Tidak pakai pelat motor (pasal 280) - Rp500.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp250.000

Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil (pasal 285 ayat dua) - Rp500.000

Share :
Berita Terkait