Seperti kasus yang viral kemarin, pengguna jalan tol tersebut harus membayar tarif hingga Rp724 ribu. Denda tersebut berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000.
Belum lagi, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000. Maka itu, para pengguna jalan tol harus benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku.