100kpj – Ternyata, masih banyak pengendara mobil yang tidak mengetahui aturan soal denda di jalan tol. Kasus terakhir adalah seorang pengendara yang harus membayar tol sebesar Rp724 ribu karena diduga melakukan putar balik.
Seperti dilansir situs resmi Jasa Marga, ada beberapa larangan bagi pengendara mobil yang harus dihindari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jika dilakukan, pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Seperti kasus yang viral kemarin, pengguna jalan tol tersebut harus membayar tarif hingga Rp724 ribu. Denda tersebut berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000,- x 2 = Rp704.000.
Belum lagi, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000. Maka itu, para pengguna jalan tol harus benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku.