Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat. Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.
Selain itu, untuk garis putih ata kuning putus-putus artinya artinya kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Sedangkan garis putih atau kuning tanpa putus, artinya kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Lalu pada garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemui di wilayah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kita yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kita yang berkendara di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.