100kpj – Saat kita mengendarai kendaraan bermotor, pastinya akan menemui marka jalan. Terkadang bentuk dan warna marka jalan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda, ada yang garis putus-putus atau lurus dan warnanya pun berbeda.
Ternyata, masing-masing dari marka tersebut memiliki fungsi dan arti yang berbeda. Jika kita ingin berkendara dengan aman, maka mau tidak mau kita harus memahami arti marka jalan yang ada.
Sebab, pengetahuan yang minim mengenai marka jalan, bisa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan ketika berkendara, seperti kecelakaan. Marka jalan di Indonesia umumnya warna putih, tapi apa bedanya dengan yang berwarna kuning?
Berdasarkan peraturan menteri perhubungan Nomor PM 67 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Maka Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan warna putih adalah sebagai berikut.
Perbedaan marka jalan kuning dan putih
Marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional. Sedangkan warna putih untuk jalan selain jalan nasional.
Warna marka jalan kuning sudah mulai diterapkan.untuk proyek-proyek jalan baru khususnya Jalan nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional.
Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat. Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.
Selain itu, untuk garis putih ata kuning putus-putus artinya artinya kita diperbolehkan untuk berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Sedangkan garis putih atau kuning tanpa putus, artinya kita dilarang menyalip atau mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Lalu pada garis ganda putus-putus dan tanpa putus biasanya ditemui di wilayah perkotaan. Garis ini memperbolehkan kita yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur. Sementara bagi kita yang berkendara di garis tanpa putus tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur.