Ada berbagai alasan seseorang membawa kasur tersebut saat perjalanan, diantaranya untuk berisrahat sopir saat bertukar posisi dengan penumpang lain tanpa perlu berhenti ke rest area, ada juga yang digunakan untuk tidur anak.
Padahal cara tersebut tidak dibenarkan, mengingat sangat berbahaya tidur di dalam mobil di tengah perjalanan. Terlebih kasur tersebut juga tidak dilengkapi seat belt atau sabuk pengaman yang mumpuni bagi penggunannya.
Pemilik Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak disarankan untuk mengubah kabin mobil pribadi menjadi tempat tidur. Sebab ada beberapa faktor kemanan yang telah dilanggar dan dapat membahayakan.
“Tempat tidur itu tidak mengikat orang, ketika terjadi deselerasi, tabrakan, terguling maka orang yang tidak terikat tersebut terkocok-kocok di dalam mobil,” ujarnya kepada 100KPJ.
Hal senada sempat disampaikan mantan Senior Instruktur Indonesian Road Safety Agent, Poedyo Santosa. Menurutnya, konfigurasi tempat duduk mobil sudah dirancang pabrikan sedemikian rupa, agar tetap aman saat digunakan.
“Yang berada di atas kasur tidak terikat safety belt. Sehingga jika terjadi kecelakaan akan terlempar ke kanan atau ke kiri, bahkan bisa terlempar keluar kendaraan,” tutur Poedyo.