4. Masukan No. KTP Pemilik kendaraan serta lima digit terakhir No. Rangka Kendaraan yang tertera di STNK.
5. Lalu klik “Proses”.
6. Setelah Anda mendapatkan Kode Bayar silakan kunjungi ATM terdekat lalu lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.
7. Bagi daerah hukum Polda Jabar, Anda cukup membawa Struk Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP. Pengesahan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika hal itu tidak dilakukan maka kendaraan Anda dinyatakan tidak sah secara operasional.
8. Bagi daerah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang), Anda cukup membawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli/Fotocopy ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP. Hal ini harus dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika tidak tidak dilakukan maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. (FN)