100kpj – Tahukan Anda contoh surat kuasa pengambilan BPKB? Yuk simak penjelasan berikut, agar Anda lebih paham.
Ketika Anda membeli sebuah kendaraan bermotor, tentu akan dilengkapi dengan sura-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Surat-surat ini wajib dimiliki bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah satu surat kendaraan yang wajib dimiliki adalah BPKB. BPKB atau buku kepemilikan kendaraan bermotor merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh satuan Lalu Lintas Polri untuk bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dalam BPKB juga disebutkan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dimiliki.
Umumnya sebuah kendaraan bermotor akan memiliki BPKB, baik motor baru maupun motor lama. BPKB akan diajukan dan dibantu pembuatannya oleh pihak dealer tempat Anda membeli kendaraan.
Setelah itu, pihak dealer akan memberitahu Anda bahwa BPKB sudah selesai dibuat dan harus diambil secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Namun, adakalanya Anda tidak dapat mengambil BPKB secara langsung karena beberapa hal, seperti sedang bekerja atau tidak ada waktu. Sehingga Anda memerintahkan orang lain, baik saudara, anak, ataupun orang lain untuk mengambilnya.
Jika Anda mengalami hal demikian, maka Anda harus membuat surat kuasa pengambilan BPKB tersebut diwakilkan kepada orang lain. Dalam hal ini, masih banyak orang yang tidak mengerti tentang cara pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB.