"Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,” lanjutnya.
Sementara itu, TDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.