100kpj – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terus melakukan percepatan pembangunan Sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia 2021. Kini, mulai masuk proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.
Saat ini sudah memasuki tahapan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Praya. Ini karena pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Baca Juga: Motor MotoGP Pakai Ban Gundul, Mengapa Tak Tergelincir?
Dana Rp16,9 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Dalam rilis yang diterima 100KPJ, pada tahap pertama sudah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 m2. Total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu.
“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi Pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan, Selasa 5 Oktober 2020.
"Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,” lanjutnya.
Sementara itu, TDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) yang berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.