100KPJ

Warna Pelat Nomor di Indonesia Bertambah Satu, Sangat Spesial

Share :

Namun, kini Indonesia menerapkan satu lagi jenis warna TNKB, yakni hitam dengan tulisan putih dan ada garis biru di bagian bawah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

“Pelat nomor khusus kendaraan listrik ada tambahan lis warna biru di bagian bawah, tepatnya di masa berlaku pajak. Tujuannya, untuk membedakan bahwa ini adalah mobil listrik,” ujarnya, seperti dikutip dari VIVA Otomotif.

Menurut Martinus, saat ini pelat nomor spesial tersebut sudah bisa didapatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor yang digerakkan energi listrik. “Sudah didistribusikan ke jajaran. Nanti saat ada pendaftaran kendaraan listrik, kami berikan pelat nomor tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, regulasi pendaftaran kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jenis kendaraan tersebut wajib didaftarkan di Regident Polri.

Share :
Berita Terkait