100kpj – Pelat nomor kendaraan di Indonesia bertambah satu, jenis dibuat cukup spesial. Sebab peruntukannya untuk kendaraan bermesin bahan bakar listrik baik mobil atau motor.
Jenis warna pelat nomor di Indonesia ada bermacam-macam. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3 tertera bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa.
Baca Juga: Isi Bensin di Pagi Hari Takarannya Lebih Banyak? Cek Faktanya
Ini Warna Pelat Nomor untuk Kendaraan Listrik
Kemudian pelat nomor dengan dasar kuning disertai tulisan hitam untuk kendaraan angkutan umum, dasar merah dan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
Lalu dasar putih dan tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, serta dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.