Diberitakan sebelumnya, penyebaran virus Corona (COVID-19) di DKI Jakarta semakin tinggi dan mengkhawatirkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibu Kota dan kembali memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.
“Maka, dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Gubernur Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Gubernur Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta terpaksa menarik rem darurat. PSBB yang berlaku hari ini bukanlah PSBB transisi, melainkan PSBB ketat seperti awal pandemi. Dengan adanya pemberlakuan PSBB ini, pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap pun ditiadakan mulai hari ini.
“Ganjil-genap akan ditiadakan mulai 14 September,” kata Gubernur Anies Baswedan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).
Gubernur Anies menyebutkan pihaknya juga akan menerapkan pembatasan kendaraan umum serta jumlah penumpang yang boleh berada di kendaraan. Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 4 diatur mengenai penggunaan kendaraan mobil pribadi.
Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Presiden Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan