Untuk sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif berupa tilang dengan landasan hukumnya adalah Pasal 216 KUHP Ayat (1). Selanjutnya, polisi akan merumuskan aturan lalu lintas terkait penggunaan Grabwheel dan skuter listrik ini.
"Kalau tidak mengindahkan perintah petugas misal harus melalui jalur sepeda tapi tidak bisa ditindak kena pasal tidak mengindahkan perintah kepolisian" kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Denda Cuma Rp9 Ribu Jauh dari Singapura
Bila menilik Pasal 216 KUHP Ayat (1), disebutkan bila mengindahkan aturan berlaku maka kena pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. Atau pidana denda paling banuak Rp9 ribu.
Lain halnya dengan Indonesia, Singapura memiliki aturan lain terkait penggunaan skuter listrik di trotoar jalan. Bahkan, siapapun yang masih berskuter ria di jalur pejalan kaki, akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara Rp20,5 juta.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Mercedes Benz dari Hasil Jarang Tidur dan Pulang