100kpj – Grabwheels yang kembali beroperasi di Jakarta kini dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Maka itu, pengguna skuter listrik ini pun bisa dikenai denda jika melakukan beberapa pelanggaran.
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Mulai dari lajur khusus hingga kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1.
Baca Juga: Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
Pengguna Grabwheels Bisa Ditilang
Secara rinci, lajur khusus dalam Permenhub tersebut meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus. Sementara itu petugas kepolisian lalu lintas sebagai penegak hukum akan segera menyusul dengan rumusan aturannya.
Walau begitu, bukan berarti para pengguna Grabwheels atau skuter listrik bisa seeenaknya. Sebab, Polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan kepada para pelanggar.