Penetapan aturan secara tegas tersebut dilakukan, karena banyaknya laporan dan keluhan dari pengguna kendaraan lain, yang menjadi korban para pengendara motor yang merekok sambil mengendarai kendaraannya.
Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang berisikan tentang keselamatan pengguna sepeda motor maka bagi siapa saja yang ketahuan merokok di atas kendaraannya yang sedang melaju, maka akan dijerat dengan Pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dendanya sebesar Rp750 ribu atau sanksi berupa kurungan selama 3 bulan maksimal.
Sayangnya, seperti yang dikutip dari laman Wahana Honda, aturan tersebut tidak berlaku kepada orang yang menumpang atau yang dibonceng di bangku belakang. Pasalnya dengan merokok, pengemudi akan terganggu konsentrasiya, sedangkan penumpang tidak memiliki tanggungan untuk mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Ingat, Naik Motor sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp750 Ribu!