100KPJ

Pemotor Merokok Didenda Rp750 ribu, Jika Pembonceng yang Merokok?

Share :

100kpjMerokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai di Indonesia, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pecandu rokok, makanya tidak heran jika ketika sedang melakukan apapun pasti akan diselingi dengan aktivitas merokok, termasuk berkendara sepeda motor.

Kadang memang sering ditemukan pemotor dengan cueknya mengendarai sepeda motor sambil merokok, pemandangan seperti itu rasanya tak asing di Indonesia, padahal aktivitas itu bisa merugikan orang lain.

Pasalnya abu dari rokok yang mereka hirup bisa terbang dan mengenai mata orang lain yang berada di belakang atau disekitarnya, efeknya bisa terasa pedih dan seperti terbakar ketika ada abu rokok terkena mata, akan tetapi bagi yang memiliki mata sensitif, maka akan menimbulkan masalah yang cukup serius.

Bahkan Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menjelaskan, pengemudi sepeda motor yang mengemudi sepeda motornya sambil merokok itu orang yang tidak punya adab. 

"Saya pernah nyaris bertengkar dengan pemotor yang mengendarai sepeda motor sambil merokok, karena ketika saya ingatkan dia tidak terima akhirnya kami adu argumen hingga nyaris bertengkar," beber Jusri.

Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan aturan tentang larangan merokok ketika sedang mengendarai sepeda motor, aturan tersebut seiring dengan pemberlakuan aturan dilarang menggunakan ponsel atau smartphone saat berkendara, semua pengendara kendaraan, terutama motor, dilarang merokok saat mengendarai kendaraannya tersebut.

Penetapan aturan secara tegas tersebut dilakukan, karena banyaknya laporan dan keluhan dari pengguna kendaraan lain, yang menjadi korban para pengendara motor yang merekok sambil mengendarai kendaraannya. 

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang berisikan tentang keselamatan pengguna sepeda motor maka bagi siapa saja yang ketahuan merokok di atas kendaraannya yang sedang melaju, maka akan dijerat dengan Pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dendanya sebesar Rp750 ribu atau sanksi berupa kurungan selama 3 bulan maksimal.

Sayangnya, seperti yang dikutip dari laman Wahana Honda, aturan tersebut tidak berlaku kepada orang yang menumpang atau yang dibonceng di bangku belakang. Pasalnya dengan merokok, pengemudi akan terganggu konsentrasiya, sedangkan penumpang tidak memiliki tanggungan untuk mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Ingat, Naik Motor sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp750 Ribu!

Share :
Berita Terkait