100KPJ

Sebenarnya Siapa Yang Harus Bayar Parkir, Ojol atau Konsumen?

Share :

Baca juga: Ingin Kelua Masuk DKI Jakarta Wajib Isi CLM Sebagai Pengganti SIKM

Dengan tegas konsumen itu mengatakan bahwa menurut kebijakan salah satu penyedia jasa ojol, biaya parkir dibebankan ke pengendara yang menerima pesanan. 

Mengingat, barang atau makanan yang dipesan kerap memiliki tempat parkir. Artinya mau enggak mau ojol harus meletakkan kendaraannya di lahan parkir agar tetap aman saat membeli barang atau makanan pesanan pelanggan.

Mengutip Twitter @GrabID, kebijakan tersebut muncul pada tiga tahun lalu. Perusahaan tranportasi online tersebut menyatakan, bahwa biaya parkir dalam layanan GrabFood ditanggung oleh mitra pengemudi.

Hingga kini banyak yang menanyakan kembali kebijakan itu pada Grab Indonesia. Kali ini, kebijakan yang diterapkan tidak lagi seperti itu.

“Untuk biaya parkir ditagihkan kepada pemesan selama mitra pengemudi memiliki bukti transaksi parkir yg sah ya kak. Untuk pertanyaan lain silakan DM ya,” tulis salah satu admin akun tersebut.

 

Share :
Berita Terkait