100KPJ

Sebenarnya Siapa Yang Harus Bayar Parkir, Ojol atau Konsumen?

Share :

100kpj – Layanan transportasi online cukup memudahkan masyarakat, apapun yang dinginkan menjadi lebih cepat di era digital saat ini. Hanya bermodal smartphone, makanan hingga barang yang diinginkan langsung sampai ke rumah.  

Artinya Anda enggak perlu repot ke luar rumah, atau antre untuk mendapatkan makanan, dan barang yang diinginkan. Ojek online sebagai salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi akan membelikan dan mengirim pesanan Anda.

Baca juga: Dilema Anies Baswedan Perpanjang Transisi PSBB, Efektif Enggak Sih

Umumnya saat menggunakan jasa ojol harga makanan, dan biaya antar tertera di dalam aplikasi, dan untuk pembayarannya bisa menggunakan uang elektronik seperti Gopay, atau tunai saat pesanan itu sampai ke tangan konsumen.

Sehingga tidak ada lagi ongkos tambahan yang perlu dikeluarkan konsumen. Namun baru-baru ini media sosial dibuat viral, karena percakapan antara konsumen, dan salah salah satu driver ojol berdebat soal biaya parkir dibebani ke pengguna.

Berdasarkan tangkapan layar yang heboh di media sosial, seperti melansir Viva.co.id Jumat 17 Juli 2020, percakapan antara konsumen dan pengendara ojol cukup sengit membicarakan soal tarif parkir yang dikeluarkan oleh driver tersebut. 

Baca juga: Ingin Kelua Masuk DKI Jakarta Wajib Isi CLM Sebagai Pengganti SIKM

Dengan tegas konsumen itu mengatakan bahwa menurut kebijakan salah satu penyedia jasa ojol, biaya parkir dibebankan ke pengendara yang menerima pesanan. 

Mengingat, barang atau makanan yang dipesan kerap memiliki tempat parkir. Artinya mau enggak mau ojol harus meletakkan kendaraannya di lahan parkir agar tetap aman saat membeli barang atau makanan pesanan pelanggan.

Mengutip Twitter @GrabID, kebijakan tersebut muncul pada tiga tahun lalu. Perusahaan tranportasi online tersebut menyatakan, bahwa biaya parkir dalam layanan GrabFood ditanggung oleh mitra pengemudi.

Hingga kini banyak yang menanyakan kembali kebijakan itu pada Grab Indonesia. Kali ini, kebijakan yang diterapkan tidak lagi seperti itu.

“Untuk biaya parkir ditagihkan kepada pemesan selama mitra pengemudi memiliki bukti transaksi parkir yg sah ya kak. Untuk pertanyaan lain silakan DM ya,” tulis salah satu admin akun tersebut.

 

Share :
Berita Terkait