“Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Irawati.
Diketahui aturan yang sedang disiapkan tersebut akan mulai berlau pada Agustus 2020. Bukan sekadar perlengkapan bersepeda, namun Kemenhub juga menyiapkan aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi saat menggunakan sepeeda di jalan raya.
Dierjen Perhubungan Darat Budi Setiayadi dalam diskusi virtual mengatakan, sepeda juga harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.
“Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," ujar Budi dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Dalam rancangan pertaruan Kemenhub ada beberapa larangan untuk pesepeda, seperti mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.
Kemudian menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang, serta berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.
Dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. Budi mengungkapkan bila belakangan kerap ditemukan pesepeda yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Dia menyatakan nantinya, pesepeda hanya menggunakan satu lajur yang telah disediakan.