100KPJ

Kontroversi Kemenhub Kepada Pesepeda, Dari Pajak Hingga Aturan Ketat

Share :

Di awali dari wacana Dinas Perhubungan membebani pajak untuk alat transportasi dengan sistem gowes tersebut. Hal tersebut pernah disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat konfrensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.

“Waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana, tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” ujarnya.

Sejak bola panas itu digelontorkan, sejumlah tanggapan pedas hingga protes datang dari berbagai kalangan pejabat hingga komunitas sepeda. Selang satu hari ramai menjadi perbincangan, Kementerian Perhubungan akhirnya angkat bicara.

Kesalahpahaman terkait wacana tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan resminya. “Tidak benar, Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” katanya.

Tak berhenti sampai disitu, pesepeda juga akan memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi melalui aturan ketat yang sedang digodok Kemenhub. Diantaranya sepeda wajib memiliki refelktor sebagai pemantul cahaya, spakbor, hingga bel layiknya klakson.

Share :
Berita Terkait