100KPJ

Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor

Share :

Walau begitu, rancangan ini sifatnya masih bisa berubah dan menerima masukan dari para pihak terkait seperti komunitas hingga asosiasi. "Di dalam perancangan peraturan menteri yang sedang kita buat ini, yang diatur tujuan pengaturannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," kata Budi.

Untuk persyaratan teknis sepeda sendiri, nantinya dibagi antara sepeda umum (dipakai sehari-hari ke sekolah dan kantor) dan sepeda balap atau sepeda gunung. Pada sepeda sehari-hari, diwajibkan memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Sedangkan jenis yang kedunya, perlu perlengkapan seperti bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Baca Juga:

Menggiurkan Nih Harga Mobil Matik yang Cuma Rp50 Jutaan

Honda Scoopy 2020 Tampilannya Kian Kece dengan Warna Barunya

Share :
Berita Terkait