Pada aturan tersebut dijelaskan, BBM yang boleh digunakan pada kendaraan minimal harus mencapai RON 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas Cetane Number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV yang berlaku juga di banyak negara lain.
Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91, ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka ketiganya bakal dihapus karena tak sesuai standar Euro IV.