Meski dibantu biro jasa, dia mengatakan, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya, yakni BPKB asli, KTP Asli sesuai BPKB, surat keterangan kehilangan, dan foto copy STNK.
"Foto copy STNK kalau enggak ada, nanti siapkan saja foto unit motornya. Terus untuk surat kehilangannya, kalau misalkan repot nanti bisa kami bantu urus," paparnya.
Sementara itu, sebuah kantor Biro Jasa di Jakarta Timur menyebut jasa pengurusan STNK mencapai Rp650 ribu untuk, pengurusan di Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Pesyaratannya BPKB asli, KTP asli, foto copy STNK, surat kehilangan dari Polisi ya. Terus nanti untuk cek fisik dan rangka, motor bisa dibawa ke tempat kami atau kami datang ke konsumen untuk gesek nomornya," tuturnya.