100KPJ

Malas Ngurus STNK yang Hilang? Nih Biaya Kalau Mau Pakai Biro Jasa

Share :

100kpj – Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK ketika berkendara baik mobil atau motor. Nah, akan menjadi sebuah masalah besar bila STNK tersebut hilang ataupun rusak.

Bila terjadi di antara kedua tersebut, maka emilik harus siap untuk mengurus surat-surat baru, agar berkendara tetap aman dan tak melanggar hukum. Bila tak mau repot bisa mengurusnya lewat biro jasa.

Pemohon hanya harus menyiapkan sejumlah uang sesuai biaya jasanya. Iwan seorang staff dari kantor Biro Jasa di kawasan Bekasi menyebut, untuk pengurusan STNK yang hilang ataupun rusak dikenai biaya jasa Rp550 ribu, dengan waktu pengerjaan 14 hari kerja.

Baca Juga:
Merinding, Ditemukan Jenglot di Dekat Mobil Via Vallen yang Dibakar

Wow Juga Nih Harga Mobil Alphard Via Vallen yang Dibakar

Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?

"Biaya itu belum sama pajak ya. Kalau kondisi pajaknya panjang tapi STNK rusak atau hilang, terus mau diurus biaya segitu," ujarnya seperti dilansir dari VIVA Otomotif, Selasa 30 Juni 2020.

Meski dibantu biro jasa, dia mengatakan, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya, yakni BPKB asli, KTP Asli sesuai BPKB, surat keterangan kehilangan, dan foto copy STNK.

"Foto copy STNK kalau enggak ada, nanti siapkan saja foto unit motornya. Terus untuk surat kehilangannya, kalau misalkan repot nanti bisa kami bantu urus," paparnya.

Sementara itu, sebuah kantor Biro Jasa di Jakarta Timur menyebut jasa pengurusan STNK mencapai Rp650 ribu untuk, pengurusan di Samsat wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Pesyaratannya BPKB asli, KTP asli, foto copy STNK, surat kehilangan dari Polisi ya. Terus nanti untuk cek fisik dan rangka, motor bisa dibawa ke tempat kami atau kami datang ke konsumen untuk gesek nomornya," tuturnya.

Share :
Berita Terkait