"Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank)," tulis laman Polri, seperti dikutip dari VIVA.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu. Tetapi, jika Anda tidak mau ribet atau tidak punya waktu untuk mengurusnya bisa menggunakan biro jasa. Namun siap-siap merogoh kocek dalam-dalam.
"Waduh mahal kalau bikin BPKB bisa sampai Rp4 jutaan untuk motor, mobil Rp5,5 juta. Jadinya paling cepat itu 6 bulan," kata petugas biro jasa yang enggan disebut namanya.
Baca Juga:
5 TERPOPULER: Wejangan Dodit soal Harley, Tewasnya Anastasia Tropitsel
Ayah Lorenzo: Demi Menang, Marquez Suka Main Curang
"Bikin BPKB itu ribet masalahnya, mendingan beli motor lagi deh daripada bikin BPKB lagi. Kalau atas nama perusahaan malah tambah lama waktunya. Syaratnya siapin KTP asli saja, STNK asli dan fotokopi BPKB kalau ada" tuturnya.