Diketahui, sebelumnya Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah untuk menghapus BBM bernilai oktan rendah. Keputusan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Nomor 20 tahun 2017 mengenai pembatasan Research Octane Number (RON).
"Jadi ada regulasi KLHK yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi nanti yang kita prioritaskan produk yang ramah lingkungan," ujarnya melalui diskusi virtual bertajuk ‘Memacu Kerja Pertamina’, dikutip Rabu 17 Juni 2020.
Baca Juga: Premium dan Pertalite Mau Dihapus, Pertamina: Demi Anak-Cucu Kalian
Pada aturan tersebut dijelaskan, BBM yang boleh digunakan pada kendaraan minimal harus mencapai RON 91 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm serta ambang batas Cetane Number minimal 51. Regulasi ini berkenaan dengan aturan standar Euro IV yang berlaku juga di banyak negara lain.
Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48. Jika berpatokan pada aturan tersebut, maka ketiganya bakal dihapus karena tak sesuai standar Euro IV.