Akhirnya Digelar Juga, Catat Nih Jadwal Terbaru Balapan MotoGP 2020
Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.